BERITAHukum

Kepala Lapas Serui Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk HP Ilegal dan Narkoba

377
×

Kepala Lapas Serui Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk HP Ilegal dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kepala Lapas Kelas IIB Serui, Suranta Sinuraya - Foto : Marvin/Ainun

SERUIPOS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan melalui apel bersama, razia kamar warga binaan, serta tes urine, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dilanjutkan pembacaan ikrar dan penandatanganan komitmen bersama oleh jajaran petugas. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kamar warga binaan serta tes urine bagi warga binaan maupun petugas Lapas.

- Iklan Berbayar -

Kepala Lapas Kelas IIB Serui, Suranta Sinuraya, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari berbagai pelanggaran.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Seluruh jajaran harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme,” ujar Suranta.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan pengamanan di seluruh Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Ia menegaskan bahwa peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan merupakan ancaman serius yang dapat merusak citra institusi pemasyarakatan sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Permasalahan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan merupakan ancaman serius yang dapat merusak marwah institusi pemasyarakatan. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran,” katanya.

Suranta menambahkan, setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk menjaga nama baik institusi. Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah apel dan ikrar bersama ini, kami melaksanakan razia gabungan, tes urine, serta kegiatan edukasi sebagai langkah konkret menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan berbagai pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berharap seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Serui dapat terus terjaga,” tutupnya. (**)