BERITAPolitik

DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Yapen dalam Pencalonan Pilkada

819
×

DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Yapen dalam Pencalonan Pilkada

Sebarkan artikel ini

SERUIPOS.COM | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 5/PKEDKPP/III/2026 di Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (14/4/2026).

Perkara ini diadukan oleh Leonard Sambrum Ruamba, Nataniel Wainaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Frans Gerit K. Mambai. Mereka melaporkan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai bersama empat komisioner lainnya, serta Plt Ketua Bawaslu Yapen dan dua anggotanya.

- Iklan Berbayar -

Para Teradu diduga melanggar kode etik karena meloloskan bakal calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen (RP) yang dinilai belum memenuhi syarat administratif saat pendaftaran.

Dalil Pengadu: Tidak Penuhi Syarat, Tapi Diloloskan

Pengadu menegaskan bahwa saat tahapan pendaftaran pada 27–29 Agustus 2024, RP masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019–2024.

“Surat pengunduran diri baru diusulkan 30 Agustus 2024. Artinya, saat pendaftaran yang bersangkutan masih aktif,” tegas Leonard Sambrum Ruamba dalam sidang.

Tak hanya itu, Pengadu juga menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil oleh KPU. Mereka membandingkan dengan pasangan bakal calon lain yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ketiadaan SK pemberhentian.

Menurut Pengadu, perbedaan perlakuan terhadap fakta hukum yang serupa tersebut mencederai prinsip keadilan, kemandirian, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Selain KPU, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen juga turut dilaporkan. Mereka diduga tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan membiarkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

Jawaban Teradu: Prosedur Sudah Sesuai

Pihak KPU Kabupaten Kepulauan Yapen membantah seluruh dalil yang disampaikan Pengadu.

Anggota KPU, Hugo Alvian Imbiri menjelaskan bahwa pasangan calon Benyamin Arisoy–Roi Palunga mendaftar pada 28 Agustus 2024 dengan membawa dokumen, termasuk surat pengajuan pengunduran diri.

Namun, kata dia, dokumen tersebut sempat dinyatakan belum lengkap sehingga diberikan kesempatan perbaikan pada 6–8 September 2024.

“Dalam masa perbaikan, yang bersangkutan menyerahkan bukti tanda terima pengajuan pengunduran diri, dan selanjutnya dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa RP melengkapi dokumen dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/310/Tahun 2024 tentang pemberhentian anggota DPRD.

Terkait tudingan perlakuan berbeda, KPU menilai kasus yang dibandingkan tidak sama karena pasangan calon lain tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu pendaftaran.

Bawaslu Bantah Lalai

Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen juga membantah tuduhan tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Anggota Bawaslu, Hofni Y. Mandripon menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan, termasuk menyurati partai politik dan bakal pasangan calon serta menghadiri sosialisasi tahapan pencalonan.

Menurutnya, saat pendaftaran, RP telah membawa surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai, meski bukti tanda terima belum tersedia.

“Kami menyarankan agar ada bukti tambahan, dan kemudian yang bersangkutan menunjukkan tanda terima dari DPRD bahwa proses sedang berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan sistem pencalonan, dokumen tersebut dinilai memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang Dipimpin Majelis DKPP

Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis, didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu.

DKPP akan mendalami seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etik tersebut. (**)

Sumber : Humas DKPP