BERITANasionalTanah Papua

Koalisi HAM Papua Desak Kapolri dan Panglima TNI Tangkap Pelaku Teror Terhadap Pembela HAM Andrie Yunus

421
×

Koalisi HAM Papua Desak Kapolri dan Panglima TNI Tangkap Pelaku Teror Terhadap Pembela HAM Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, KontraS Desak Polisi Usut Tuntas /Generated by ChatGPT

Serui Pos – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Panglima TNI segera memerintahkan aparat keamanan untuk menangkap serta memproses hukum para pelaku teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM, Andrie Yunus.

Desakan tersebut disampaikan menyusul serangan penyiraman cairan kimia berbahaya yang dialami Andrie Yunus, seorang aktivis HAM yang selama ini aktif dalam kegiatan advokasi kebijakan publik. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan.

- Iklan Berbayar -

Berdasarkan keterangan koalisi, serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang mendekati korban menggunakan sepeda motor sebelum menyiramkan cairan kimia ke tubuhnya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman podcast bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Koalisi menyebut serangan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan Andrie Yunus. Sejak Maret 2025, ia bersama organisasi masyarakat sipil terlibat aktif dalam mengkritisi proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan.

Salah satu aksi yang menonjol terjadi ketika Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos ruang rapat pembahasan RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap proses legislasi yang dinilai tertutup bagi publik dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Selain itu, Andrie Yunus juga terlibat sebagai anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia pada Agustus 2025. Laporan investigasi tersebut mengungkap sejumlah temuan serius, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, hingga kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil.

Koalisi HAM Papua menilai serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurut mereka, pola teror yang menimpa pembela HAM di berbagai daerah menunjukkan adanya pendekatan kekerasan dan intimidasi yang bersifat sistematis.

“Serangan ini merupakan bentuk kekerasan serius yang mengarah pada upaya pembunuhan berencana terhadap pembela HAM. Jika tidak ditangani secara serius, hal ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi para aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran persnya.

Koalisi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Dalam pernyataan tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Presiden Republik Indonesia diminta segera memerintahkan aparat keamanan untuk menangkap dan memproses hukum pelaku teror terhadap Andrie Yunus.

  2. Kapolri dan Panglima TNI diminta menginstruksikan jajarannya untuk segera mengusut tuntas serta menangkap pelaku teror dan percobaan pembunuhan tersebut.

  3. Menteri HAM diminta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

  4. Komnas HAM bersama LPSK diminta memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus sebagai pembela HAM.

Koalisi menegaskan, kegagalan negara dalam mengungkap kasus tersebut akan memunculkan persepsi bahwa negara tidak serius melindungi para pembela HAM di Indonesia.

Siaran pers ini disampaikan oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Jayapura, 16 Maret 2026