BERITAPemerintahan

Paripurna DPRK Yapen: Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Penataan Ruang Jadi Prioritas

517
×

Paripurna DPRK Yapen: Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Penataan Ruang Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

SERUIPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna I Tahun 2026 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H. Senin, 30/3/2026.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046.

- Iklan Berbayar -

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Epson Sembai menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“LKPJ Kepala Daerah merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada DPRK sebagai representasi masyarakat. Ini menjadi dasar evaluasi bersama untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Epson.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025 tepat waktu, sehingga DPRK memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pembahasan secara komprehensif dalam kurun waktu 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pembahasan Raperda RT/RW Tahun 2026–2046 menjadi fokus strategis dalam Paripurna I, mengingat dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam arah pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan.

Menurut Ebzon, penetapan Perda RT/RW tidak hanya penting sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan yang terintegrasi, mendukung iklim investasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan tata kelola ruang yang tertib dan berkelanjutan.

“Melalui pembahasan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara DPRK dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.

Rapat Paripurna I ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Serui, Plt. Sekretaris Daerah, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, organisasi perempuan, dan pimpinan partai politik.

Melalui forum ini, DPRK dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Tim Redaksi SERUIPOS.COM