Iklan Berbayar
BERITAPemerintahan

Muskam Pasir Hitam Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Pemerintah Dorong Usulan Masyarakat

×

Muskam Pasir Hitam Bahas Prioritas Pembangunan 2027, Pemerintah Dorong Usulan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PASIR HITAM, SERUIPOS.COM – Pemerintah Kampung Pasir Hitam, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, melaksanakan Musyawarah Kampung (Muskam) dalam rangka membahas rencana dan usulan pembangunan Kampung Pasir Hitam Tahun Anggaran 2027, Senin, 24 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Fitaundep, Kampung Pasir Hitam, tersebut dihadiri pemerintah kampung, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, tokoh masyarakat serta warga Kampung Pasir Hitam.

SURVEI Juli - Agustus 2026

Perwakilan Distrik Yapen Selatan, Sherley Lilyane Ayomi, S.Sos, hadir sekaligus membacakan pesan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Yapen Selatan sebelum membuka kegiatan Muskam secara resmi.

Dalam pesannya, Plt. Kepala Distrik Yapen Selatan mengingatkan pemerintah kampung dan masyarakat agar menyusun program yang benar-benar mengutamakan kepentingan umum dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran.

“Dalam Muskam ini kita sebagai aparat kampung dan warga masyarakat Kampung Pasir Hitam harus menyiapkan program yang mengutamakan kepentingan umum serta meningkatkan efisiensi anggaran. Dana yang turun ke kampung mengalami pengurangan, sehingga program yang diusulkan jangan terlalu banyak melampaui kemampuan dana yang tersedia,” demikian pesan yang dibacakan Sherley.

Ia juga menyampaikan agar program yang telah diusulkan pada tahun 2026 namun belum dapat direalisasikan dapat kembali diusulkan dalam perencanaan pembangunan Tahun 2027.

Usulan Pembangunan 2027

Dalam Muskam tersebut, masyarakat Kampung Pasir Hitam menyampaikan sejumlah usulan pembangunan yang dibagi dalam lima bidang utama.

Pada bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung, usulan meliputi operasional pemerintah kampung sebesar 3 persen, pelaksanaan Musrenbang Kampung, penginputan ID Tahun 2027, perawatan server Siskeudes serta penyusunan profil kampung.

Sementara pada bidang pelaksanaan pembangunan kampung, masyarakat mengusulkan insentif dan transportasi guru PAUD, pengadaan seragam olahraga peserta didik, insentif dan transportasi kader Posyandu, pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, ibu hamil dan lansia, serta pengadaan perlengkapan dan pakaian kader Posyandu.

Usulan lainnya mencakup pembangunan atau rehabilitasi pagar gereja dan Pustu, pembangunan lima rumah layak huni, rehabilitasi 20 rumah tidak layak huni, pemasangan meteran air PDAM dan jamban Gedung Serbaguna, pengadaan 10 titik lampu jalan, bantuan perlengkapan CAS dan aki bagi nelayan, serta bantuan modal usaha dan alat pencetak roti.

Pada bidang pembinaan masyarakat kampung, masyarakat mengusulkan pengadaan perlengkapan olahraga pemuda, dukungan administrasi adat sebesar Rp10 juta, pembangunan menara lonceng serta pelatihan menjahit bagi PKK.

Sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat diarahkan pada pengembangan ketahanan pangan dan BUMDes melalui peningkatan peternakan ayam petelur serta budidaya ikan air tawar.

Untuk bidang penanggulangan bencana, salah satu usulan yang dibahas adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan perencanaan pembangunan Kampung Pasir Hitam Tahun 2027 dengan tetap memperhatikan skala prioritas, kemampuan keuangan kampung serta sumber pendanaan, baik melalui Dana Desa, APBD maupun sumber pendanaan lainnya.

Kepala Kampung Soroti Ancaman Gelombang Pesisir

Kepala Kampung Pasir Hitam, Marthen Luther Worum, mengatakan Muskam merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan kampung dengan mengacu pada regulasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat cukup banyak, sementara kemampuan Dana Desa memiliki keterbatasan untuk membiayai seluruh program yang diusulkan.

MARTHEN LUTHER WORUMI – Kepala Kampung Pasir Hitam

“Banyak kebutuhan masyarakat yang menurut kami tidak mampu dijangkau oleh Dana Desa. Ada beberapa program yang memang sudah bisa dijangkau oleh Dana Desa, tetapi ada juga yang harus kami dorong melalui pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat,” ujar Marthen.

Ia berharap usulan masyarakat yang telah disampaikan melalui Muskam dapat dibawa dan diperjuangkan pada tingkat distrik, kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.

Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian serius pemerintah Kampung Pasir Hitam adalah pembangunan penangkal gelombang untuk melindungi permukiman masyarakat yang berada di kawasan pesisir.

Menurut Marthen, masyarakat yang tinggal di sepanjang pesisir kerap menghadapi ancaman gelombang pasang dan angin yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap rumah maupun lingkungan.

“Karena posisi perumahan masyarakat berada di pesisir pantai, masyarakat sering terdampak bencana tahunan maupun bencana yang datang secara tiba-tiba, terutama akibat gelombang pasang dan angin. Karena itu, pembangunan penangkal gelombang terus kami dorong,” katanya.

Marthen mengakui kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan berbagai kebutuhan masyarakat. Namun, ia menegaskan pemerintah kampung akan tetap memperjuangkan program yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

“Kami tahu situasi hari ini, anggaran APBD kabupaten mengalami penurunan akibat efisiensi anggaran. Tetapi karena ini merupakan kemauan rakyat, kami akan terus mengupayakan dan mendorong program ini agar dapat diperjuangkan melalui pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat,” ujarnya.

Ia juga berharap adanya kolaborasi antara pemerintah kampung, kabupaten, provinsi dan pusat untuk mempercepat pembangunan dari tingkat akar rumput.

“Kami berharap terus ada kolaborasi antara kabupaten, provinsi dan pusat untuk kemajuan pembangunan di tingkat bawah, di tingkat akar rumput. Apa yang hari ini diusulkan adalah kebutuhan masyarakat Kampung Pasir Hitam,” kata Marthen.

Mahasiswa KKN Uncen Serahkan Rancangan Peraturan Kampung

Selain membahas rencana pembangunan Tahun 2027, Muskam Pasir Hitam juga menjadi momentum penyampaian hasil kajian mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cenderawasih (Uncen) Kelompok 29 dari Fakultas Hukum.

Sri Tarisa – prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Angkatan 2023, Kelompok 29

Perwakilan mahasiswa, Sri Tarisa, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih angkatan 2023, memaparkan sejumlah poin penting dalam rancangan Peraturan Kampung yang telah disusun selama menjalankan KKN di Kampung Pasir Hitam.

Beberapa ketentuan mengatur larangan umum, antara lain larangan membuat, mengedarkan, memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman keras di tempat umum; penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya; perkelahian dan tindakan kekerasan; membawa senjata tanpa keperluan dan izin yang sah; membuat keributan yang mengganggu ketenteraman warga; pencurian, penjarahan dan perusakan; serta tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rancangan tersebut juga memuat larangan membuang sampah atau limbah sembarangan serta melepasliarkan hewan ternak yang dapat mengganggu masyarakat, merusak tanaman atau membahayakan warga.

Dalam aspek perlindungan lingkungan, rancangan Peraturan Kampung mengatur pelestarian potensi kampung, termasuk larangan merusak, mengambil, menambang atau memperjualbelikan terumbu karang serta menangkap ikan dan biota laut dengan menggunakan bahan peledak, bahan kimia beracun maupun alat tangkap yang merusak.

Pemerintah kampung bersama lembaga adat juga dapat menetapkan kawasan atau masa larang tangkap melalui mekanisme sasi sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.

Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi mencakup teguran lisan, teguran tertulis, denda sesuai hasil musyawarah, sanksi adat berupa kerja sosial untuk kepentingan kampung, hingga penyerahan kepada pihak kepolisian apabila perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana.

Fokus pada Perlindungan Generasi Muda

Dalam pembahasan rancangan Peraturan Kampung tersebut, pemerintah kampung menekankan pentingnya aturan yang dapat melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif, terutama penyalahgunaan minuman beralkohol dan narkotika.

Peraturan kampung diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi kesepakatan bersama yang diterapkan untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan membangun kualitas sumber daya manusia Kampung Pasir Hitam.

Pemerintah kampung dan masyarakat sepakat agar Peraturan Kampung yang telah dibahas dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Rencananya, aturan tersebut akan ditempatkan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk gereja, agar dapat diketahui dan dipahami seluruh masyarakat Kampung Pasir Hitam.

Muskam ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menyusun arah pembangunan Kampung Pasir Hitam Tahun 2027, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menentukan program yang dianggap paling prioritas dan sesuai dengan kebutuhan kampung. (**)

Pewarta : Ferry Wayangkau