BERITANasional

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, 4 Prajurit BAIS TNI Ditahan

361
×

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, 4 Prajurit BAIS TNI Ditahan

Sebarkan artikel ini
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (18/3/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

SERUIPOS.COM – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa empat prajurit yang diduga terlibat telah diamankan pada Rabu (18/3/2026) pagi.

- Iklan Berbayar -

“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dikutip detikNews dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta.

Keempat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Tiga di antaranya merupakan perwira pertama berpangkat kapten dan letnan satu, sementara satu lainnya berpangkat bintara.

Mereka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS TNI) dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Pusat Polisi Militer TNI.

“Empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.

Pihak TNI menyatakan masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

“Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan membuat laporan polisi, memeriksa saksi korban, serta mengajukan visum et repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengungkap dua pelaku yang diduga berperan sebagai eksekutor di lapangan, masing-masing berinisial BHC dan MAK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor.

Salah satu pelaku yang mengemudi diketahui mengenakan kemeja batik bermotif biru, sementara pelaku yang dibonceng memakai topi dan diduga sebagai pelaku penyiraman air keras.

TNI menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan.

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin agar proses penyelidikan ini dapat dilakukan secepatnya, secara profesional, kemudian kita serahkan ke penuntut untuk proses persidangan,” kata Yusri.

Ia juga memastikan proses persidangan terhadap para tersangka nantinya akan dilaksanakan secara terbuka. (**)