BERITAKesehatanPemerintahan

Nakes RSUD Serui Dapat Kepastian, TPB Tetap Rp3 Juta Sesuai Perbup

274
×

Nakes RSUD Serui Dapat Kepastian, TPB Tetap Rp3 Juta Sesuai Perbup

Sebarkan artikel ini
Pertemuan 58 Nakes RSUD Serui dengan Wakil Bupati, Direktur RSUD dll - Foto Robby Mesak/Humas Pro Yapen

SERUIPOS.COM | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memastikan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPB) bagi tenaga kesehatan (nakes) RSUD Serui akan diberikan sesuai regulasi, menyusul polemik perbedaan besaran tunjangan yang sempat mencuat.

Kepastian itu disampaikan dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, di ruang rapat Setda, Senin (27/4/2026). Rapat turut dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

- Iklan Berbayar -

Dalam arahannya, Roi menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kebijakan untuk membedakan besaran TPB nakes. Ia memastikan seluruh tenaga kesehatan tetap akan menerima hak sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami tidak pernah menetapkan TPB sebesar Rp500 ribu. Semua tetap mengacu pada Perbup. Saat ini kami lakukan kroscek data agar semuanya sinkron dan tidak menimbulkan kesalahan,” kata Roi.

Ia juga menginstruksikan Badan Keuangan Daerah untuk menunda sementara pencairan TPB RSUD Serui hingga proses validasi data selesai, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pembayaran.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Serui, Erens Ampasoi, menjelaskan pihaknya telah mengusulkan besaran TPB sebesar Rp3 juta bagi nakes sesuai arahan pimpinan daerah. Namun, penetapan nilai akhir berada pada proses verifikasi administratif lintas instansi.

“Kami hanya mengusulkan berdasarkan data dan kebijakan pimpinan. Penetapan akhir merupakan bagian dari proses administrasi di BKPSDM dan Badan Keuangan,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kepulauan Yapen, Yusuf Wayangkau, menambahkan bahwa secara administratif terdapat tahapan pengangkatan jabatan fungsional yang harus dipenuhi. Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan dedikasi nakes di lapangan.

“Dalam lampiran Perbup, nilai TPB perawat memang Rp3 juta. Kami saat ini memastikan seluruh data nakes telah terakomodasi secara tepat dalam sistem,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah, Frengky Howai, yang menegaskan pentingnya rekonsiliasi data sebagai dasar hukum pembayaran.

“Sinkronisasi data wajib dilakukan agar tidak terjadi kesalahan alokasi anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan nakes RSUD Serui, Ester Susana Luan Erari, mengaku lega setelah mendapat kepastian langsung dari pemerintah daerah.

“Kami bersyukur karena sudah mendapat penjelasan langsung. Informasi bahwa kami hanya menerima Rp500 ribu ternyata tidak benar. Kami tetap menerima Rp3 juta sesuai Perbup,” kata Ester.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berharap proses validasi dapat segera rampung, sehingga pembayaran TPB bagi tenaga kesehatan dapat dilakukan secara tepat, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.