Iklan Berbayar
BERITAPemerintahanPendidikanSUARA WARGA

Mahasiswa KKN Uncen Serahkan Rancangan Perkam, Fokus Lindungi Masyarakat dan Lingkungan Kampung Pasir Hitam

×

Mahasiswa KKN Uncen Serahkan Rancangan Perkam, Fokus Lindungi Masyarakat dan Lingkungan Kampung Pasir Hitam

Sebarkan artikel ini
Sri Tarisa - prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Angkatan 2023, Kelompok 29

PASIR HITAM, SERUIPOS.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cenderawasih (Uncen) Kelompok 29 dari Fakultas Hukum menyerahkan hasil kajian rancangan Peraturan Kampung (Perkam) kepada Pemerintah Kampung Pasir Hitam, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangkaian Musyawarah Kampung (Muskam) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Fitaundep, Kampung Pasir Hitam, Selasa (24/8/2026).

SURVEI Juli - Agustus 2026

Perwakilan mahasiswa KKN, Sri Tarisa, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Uncen angkatan 2023, mengatakan rancangan Perkam tersebut disusun berdasarkan hasil kajian selama mahasiswa menjalankan KKN di Kampung Pasir Hitam.

Dalam pemaparannya, Sri menjelaskan sejumlah ketentuan penting yang dimuat dalam rancangan Perkam, terutama berkaitan dengan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, lingkungan serta potensi pesisir kampung.

“Ada larangan umum. Di Pasal 10, mengatur tentang membuat, mengedarkan, memperjualbelikan dan atau mabuk-mabukkan minuman keras atau minuman beralkohol di tempat umum. Itu dilarang,” kata Sri saat menyampaikan hasil kajian.

Selain minuman beralkohol, rancangan Perkam juga mengatur larangan penyalahgunaan, peredaran dan penyimpanan narkotika, psikotropika serta bahan berbahaya lainnya secara melawan hukum.

Mahasiswa juga memasukkan ketentuan mengenai larangan perkelahian, tawuran, pengeroyokan, tindakan kekerasan, membawa senjata tanpa keperluan yang sah, membuat keributan, pencurian, penjarahan, perusakan serta tindakan lain yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Dorong Perlindungan Lingkungan Pesisir

Sri mengatakan, rancangan Perkam tidak hanya mengatur persoalan sosial, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kelestarian lingkungan Kampung Pasir Hitam.

“Untuk pelestarian potensi kampung, kita mengatur setiap orang dilarang merusak, mengambil, menambang dan atau memperjualbelikan terumbu karang, serta menangkap ikan dan biota laut menggunakan bahan peledak, bahan kimia beracun dan atau alat tangkap yang merusak,” jelasnya.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah kampung bersama lembaga adat juga dapat menetapkan kawasan atau masa larang tangkap melalui mekanisme sasi di wilayah pesisir dan laut kampung.

Menurut Sri, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen bersama untuk menjaga sumber daya alam sekaligus ketertiban kehidupan masyarakat.

Kepala Kampung: Perkam Harus Menjadi Kesepakatan Bersama

Kepala Kampung Pasir Hitam, Marthen Luther Worum, mengapresiasi hasil kajian mahasiswa Fakultas Hukum Uncen yang telah menyusun rancangan Perkam selama berada di Kampung Pasir Hitam.

MARTHEN LUTHER WORUMI – Kepala Kampung Pasir Hitam

Marthen menilai aturan kampung penting untuk memberikan batasan yang jelas terhadap berbagai tindakan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan minuman keras, narkotika dan gangguan ketenteraman.

“Yang penting kita sama-sama sepakat supaya bagian-bagian itu kita tegaskan. Mengedar narkoba, merugikan dan merusak anak-anak usia dini. Itu yang kita tegas di situ,” ujar Marthen.

Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi perhatian bersama karena kualitas sumber daya manusia kampung sangat ditentukan oleh lingkungan tempat anak-anak bertumbuh.

“Supaya kampung ini, anak-anak yang tumbuh itu bisa punya pengetahuan, bisa mandiri dan bisa bersaing dengan generasi-generasi kita yang lain,” katanya.

Marthen berharap rancangan Perkam tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar menjadi aturan yang dipahami dan ditaati seluruh masyarakat.

“Kita coba Muskam, kita sepakati untuk kita laksanakan dan nanti kita umumkan di tempat-tempat umum. Salah satunya di gereja, kita masukkan juga di tempat-tempat umum, sehingga bisa dibaca oleh semua masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan Perkam tersebut harus menjadi kesepakatan antara pemerintah kampung dan masyarakat.

“Ini menjadi Peraturan Kampung yang disepakati bersama oleh masyarakat dan pemerintah kampung,” tegasnya.

Atur Sanksi hingga Proses Hukum

Dalam rancangan Perkam, pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dapat dikenakan sejumlah sanksi. Di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, denda berdasarkan hasil musyawarah, serta sanksi adat berupa kerja sosial untuk kepentingan kampung.

Sementara apabila perbuatan yang dilakukan masuk dalam kategori tindak pidana, penanganannya dapat diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran mahasiswa KKN Fakultas Hukum Uncen melalui penyusunan rancangan Perkam ini diharapkan dapat membantu Kampung Pasir Hitam memiliki regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya menjaga ketertiban sosial, generasi muda, adat dan lingkungan pesisir.

Rancangan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme musyawarah dan proses penetapan Peraturan Kampung sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Pewarta : Ferry Wayangkau