BERITATanah Papua

Kode Papua Warning Rektor Uncen: Siap Gugat ke PTUN

115
×

Kode Papua Warning Rektor Uncen: Siap Gugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini

Serui Pos – Direktur Eksekutif Kode Papua, Toenjes Swansen Maniagasi, S.H., melontarkan peringatan keras kepada pimpinan Universitas Cenderawasih (Uncen) agar tidak bermain-main dengan prinsip sistem merit dalam proses pencalonan dekan.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap dinamika internal kampus, terkait adanya pasangan suami-istri yang disebut-sebut tengah berupaya menduduki jabatan dekan dalam satu institusi yang sama. Meski tidak ada larangan eksplisit dalam aturan tertulis, Maniagasi menegaskan bahwa persoalannya bukan semata soal teks hukum, melainkan integritas tata kelola.

- Iklan Berbayar -

“Hukum administrasi negara tidak berhenti pada norma hitam di atas putih. Ia hidup dalam asas objektivitas, kepatutan, dan bebas konflik kepentingan,” tegasnya.

Jangan Abaikan AUPB

Maniagasi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara jelas memuat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas ketidakberpihakan dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, jika dalam struktur jabatan terdapat relasi keluarga yang berpotensi saling memengaruhi kebijakan, evaluasi kinerja, atau keputusan administratif, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan.

“Potensi saja sudah cukup untuk dipersoalkan. Tidak perlu menunggu kerugian nyata terjadi,” ujarnya.

Sistem Merit Bukan Formalitas

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bebas dari intervensi dan nepotisme.

Prinsip itu juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang secara tegas melarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mewajibkan pejabat pembina kepegawaian memastikan objektivitas serta mencegah konflik kepentingan dalam pengisian jabatan.

“Kalau sistem merit hanya jadi slogan, maka itu pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola bersih,” sentil Maniagasi.

Bisa Berujung Pembatalan di PTUN

Maniagasi juga mengingatkan bahwa dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan pejabat administrasi dapat dibatalkan bila terbukti melanggar AUPB atau mengandung penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah putusan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yang tidak objektif atau sarat konflik kepentingan dapat dinyatakan batal atau tidak sah.

Artinya, jika proses pengangkatan jabatan di Uncen dinilai mencederai prinsip merit dan netralitas, maka jalur hukum terbuka lebar, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Daftar Konsekuensi Hukum

Menurut Kode Papua, risiko hukum yang dapat timbul antara lain:

Pembatalan keputusan tata usaha negara;

  • Sanksi administratif;
  • Mutasi atau rotasi jabatan;
  • Pemeriksaan oleh Inspektorat atau KASN;
  • Gugatan ke PTUN.

Jaga Marwah Otsus dan Ruang Akademik

Kode Papua juga mengingatkan agar semangat Otonomi Khusus Papua tetap dijunjung, terutama dalam menjaga peran dan representasi Orang Asli Papua di lembaga publik.

Selain itu, Kode Papua mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk merumuskan regulasi teknis yang lebih tegas guna mencegah konflik kepentingan dalam jabatan strategis di perguruan tinggi.

“Universitas harus menjadi teladan tata kelola yang bersih dan profesional. Jangan sampai ruang akademik berubah menjadi panggung praktik nepotisme terselubung,” tutup Maniagasi dengan nada tegas. (**)