Serui Pos – Masih ditemukannya nama warga yang telah meninggal dunia dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu menjadi perhatian serius pemerintah daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Yapen, Harold Wenno, menegaskan bahwa persoalan tersebut umumnya terjadi karena keluarga tidak segera mengurus akta kematian anggota keluarganya yang telah wafat.
Menurutnya, selama akta kematian belum diterbitkan dan data kependudukan belum diperbarui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan masih aktif dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Akibatnya, nama almarhum atau almarhumah tetap terbaca dalam berbagai program pemerintah, termasuk daftar penerima bantuan sosial dan daftar pemilih tetap.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen agar proaktif mengurus akta kematian setiap anggota keluarga yang meninggal dunia. Ini penting agar data kependudukan diperbarui dan NIK tidak lagi terbaca aktif dalam sistem,” tegas Harold.
Ia menekankan, jika akta kematian tidak segera diurus, maka yang akan dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat sendiri. Data yang tidak akurat dapat berdampak pada salah sasaran bantuan sosial, ketidaktepatan perencanaan anggaran, hingga potensi kerugian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau tidak diurus, yang rugi adalah masyarakat sendiri dan daerah. Data menjadi tidak valid, bantuan bisa tidak tepat sasaran, dan perencanaan keuangan daerah ikut terdampak. Karena itu kami minta kesadaran bersama,” tambahnya.
Dinsos Minta KPM PKH yang Meninggal Segera Dilaporkan
Sementara itu, Dinas Sosial juga meminta agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah meninggal dunia segera dilaporkan.
Dinas Sosial akan membuat usulan terhadap KPM PKH yang meninggal untuk segera diproses. Bagi keluarga yang telah melakukan pergantian pengurus karena penerima sebelumnya meninggal dunia, status meninggal tersebut baru akan di-approve oleh Dinas Sosial setelah melalui proses verifikasi.
Bagi keluarga yang masih memiliki kategori PKH namun terkendala karena penerima manfaat meninggal dunia, dapat melaporkan kepada pendamping PKH agar dilakukan pergantian pengurus. Proses pergantian pengurus biasanya memerlukan waktu 1 hingga 3 kali masa pencairan, sebelum bantuan sosial sepenuhnya berpindah ke pengurus baru.
Pemerintah berharap masyarakat aktif melaporkan setiap perubahan data, termasuk kematian anggota keluarga penerima bansos, agar bantuan tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Dokumen Persyaratan Akta Kematian
Pengurusan akta kematian pada dasarnya tidak rumit dan umumnya tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui kantor kelurahan/desa, maupun secara daring melalui aplikasi atau situs resmi Dukcapil.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat Keterangan Kematian asli dari dokter, rumah sakit, Puskesmas, kepolisian, atau surat keterangan dari kelurahan/desa jika meninggal di rumah.
-
Kartu Keluarga (KK) asli almarhum/almarhumah.
-
KTP asli almarhum/almarhumah.
-
Fotokopi KTP-el dua orang saksi (keluarga atau tetangga yang mengetahui peristiwa kematian).
-
Fotokopi KTP-el pelapor (suami/istri/anak/keluarga terdekat).
-
Formulir F-2.01 (diisi saat pengajuan di Dukcapil/kelurahan).
-
Buku Nikah atau Akta Perkawinan almarhum (opsional).
Dengan tertib administrasi kependudukan dan pelaporan yang cepat, pemerintah daerah optimistis data penerima bantuan sosial maupun daftar pemilih akan semakin akurat, sehingga pengelolaan anggaran dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Yapen berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (**)
Catatan :
– Kunjungi Website : dukcapil.kepyapenkab.go.id
















