BERITASosial Masyarakat

Masyarakat Yapen Jangan Terprovokasi, Tuduhan Korupsi Denny Bonai Adalah Berita Hoaks !

524
×

Masyarakat Yapen Jangan Terprovokasi, Tuduhan Korupsi Denny Bonai Adalah Berita Hoaks !

Sebarkan artikel ini

Serui Pos – Beredarnya pemberitaan di salah satu media cetak di Jakarta terkait dugaan korupsi dana cadangan yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029, Denny Henrry Bonai, ditegaskan sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks.

Hal tersebut disampaikan oleh Mark Imbiri, Sabtu (21/2/2026) di Serui. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan telah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

- Iklan Berbayar -

“Saya sudah konfirmasi langsung dengan Denny. Informasi itu tidak benar!” tegas Mark.

Mark Imbiri juga meminta masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi langsung menyebarkannya melalui media sosial maupun pesan berantai.

“Masyarakat jangan terlalu cepat menyimpulkan sesuatu. Harus cek dan ricek dulu. Jangan juga langsung sebarkan hal yang belum pasti kebenarannya. Saya harap dan meminta kepada seluruh masyarakat Yapen untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan berita tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika dalam dunia politik memang tidak terlepas dari berbagai isu dan tekanan. Namun sebagai sesama anak daerah, menurutnya masyarakat Yapen perlu memberikan dukungan moral terhadap Denny Henrry Bonai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua DPR Papua.

Sementara itu, dalam pemberitaan media Kabar Daerah disebutkan bahwa sebelum dana cadangan tersebut disetujui, sebagian anggota DPRP sempat menyatakan penolakan. Namun dalam proses pembahasan akhirnya disepakati penggunaannya di bawah kepemimpinan Denny.

Menanggapi hal itu, Mark meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga menyebarkan hoaks, termasuk pembuat poster yang memperkeruh situasi.

“Mereka sudah melakukan fitnah dan menyebarkan berita tidak benar, karena dalam berita itu juga tertulis tanggal yang salah, yaitu 22 Juni 2026” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terhadap Ketua DPR Papua dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang, bijak dalam bermedia sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya demi menjaga stabilitas dan situasi yang kondusif di Papua, terutama di kabupaten Kepulauan Yapen. (**)