Serui Pos – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui lima fraksi yang ada di lembaga tersebut secara tegas membantah tudingan penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar oleh Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai.
“Tudingan yang beredar di berbagai media sosial terkait penggunaan dana cadangan oleh Ketua DPR Papua senilai Rp44 miliar itu tidak benar,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRP, Jansen Monim.
Pernyataan tersebut disampaikan Jansen didampingi Ketua Fraksi Partai NasDem Duwita Handayani, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tulus Sianipar, Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H. Junaedi Rahim, serta Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Persatuan Amanat Solidaritas Dessy Corazon Giyai, saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Kantor DPR Papua, Selasa (24/2/2026).
Jansen Monim menjelaskan, polemik tersebut berkaitan dengan mekanisme pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2025. Ia menegaskan bahwa Dana Cadangan tidak digunakan secara langsung untuk membiayai PSU.
Menurutnya, pada awal pelaksanaan PSU kondisi keuangan pemerintah daerah dalam posisi terbatas dan belum tersedia anggaran khusus. Pemerintah daerah kemudian melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Menteri Dalam Negeri.
Dalam pertemuan itu, pemerintah pusat menegaskan PSU tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan meskipun tanpa tambahan dukungan anggaran dari pusat. Pemerintah pusat pun menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Papua melakukan efisiensi internal guna mencari sumber pembiayaan yang sah. Sumber yang diidentifikasi antara lain sisa anggaran KPU dan Bawaslu, namun belum mencukupi kebutuhan total pelaksanaan PSU.
Pemerintah Provinsi Papua kemudian mengusulkan penggunaan Dana Cadangan yang sebelumnya telah disetujui melalui rapat paripurna DPR Papua. Namun, usulan penggunaan Dana Cadangan secara langsung untuk PSU ditolak karena peruntukannya telah ditetapkan untuk peningkatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP), sektor kesehatan, dan pendidikan.
“Secara aturan, Dana Cadangan memang tidak diperuntukkan langsung untuk pembiayaan PSU,” ujar Jansen.
Ia menjelaskan, fraksi-fraksi di DPR Papua kemudian melakukan pembahasan ulang dan menghasilkan keputusan bersama terkait skema pendanaan. Dalam mekanisme tersebut, anggaran PSU diambil terlebih dahulu dari pos tertentu dalam APBD, khususnya dari sektor pendidikan, kesehatan, dan program ekonomi OAP.
Selanjutnya, Dana Cadangan digunakan untuk menutup kembali anggaran dinas-dinas yang terdampak akibat pergeseran sementara tersebut.
“Ini adalah mekanisme penyesuaian, bukan pengalihan langsung Dana Cadangan ke PSU,” tegasnya.
Jansen menekankan beberapa poin penting, yakni tidak benar Dana Cadangan digunakan langsung untuk PSU; seluruh mekanisme telah melalui pembahasan resmi dan keputusan bersama DPR Papua; proses dilakukan sesuai mekanisme penganggaran daerah; sumber anggaran sah dan tersedia dalam struktur APBD; serta tidak ada keterkaitan dengan kepentingan personal atau individu tertentu.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Junaedi Rahim, menyatakan DPRP secara kelembagaan menolak penggunaan Dana Cadangan secara langsung untuk PSU.
“Izin prinsip mungkin ada, tetapi kalau Ketua DPR memakai dana itu, bagaimana caranya? Yang jelas saat usulan penggunaan Dana Cadangan untuk PSU, kami DPR menolak,” ujarnya.
DPR Papua berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan secara kolektif, sesuai mekanisme pemerintahan yang sah dan transparan. (**)
















