BERITANasional

LIRA Papua: Polemik Pernyataan Paul Finsen Mayor Soal MRP Tak Perlu Dibesar-besarkan

532
×

LIRA Papua: Polemik Pernyataan Paul Finsen Mayor Soal MRP Tak Perlu Dibesar-besarkan

Sebarkan artikel ini

Serui Pos – Polemik pernyataan Senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, yang menyebut Majelis Rakyat Papua (MRP) sebaiknya dibubarkan karena dinilai tidak menjalankan fungsi secara maksimal, menuai beragam respons di ruang publik.

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Papua menilai pernyataan tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan oleh MRP, karena kritik terhadap lembaga publik merupakan hal yang wajar dalam dinamika demokrasi.

Sekretaris Wilayah LIRA Papua, Yohanis Wanane, mengatakan bahwa kritik yang disampaikan di ruang publik pada dasarnya mencerminkan sebagian keresahan masyarakat Papua terhadap kinerja MRP.

“Hal seperti itu biasa saja dalam demokrasi. Tidak perlu baper atau menanggapi secara berlebihan. Justru masyarakat sedang menunggu bagaimana sikap MRP dalam berbagai persoalan yang menyangkut masyarakat adat,” ujar Yohanis kepada media. Minggu, 15/3/2026 di Jayapura.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang melibatkan masyarakat adat Papua dalam beberapa waktu terakhir memunculkan pertanyaan publik mengenai kehadiran dan peran MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua.

Ia mencontohkan beberapa kasus sengketa tanah adat di wilayah Papua serta polemik proyek pembangunan yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang sempat digugat oleh masyarakat adat melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

“Publik bertanya: di mana MRP ketika masyarakat adat sedang menghadapi persoalan hukum dan kebijakan besar? Ini yang menjadi sumber kekecewaan sebagian masyarakat,” kata Yohanis.

Meski demikian, LiRA Papua juga meminta Senator Paul Finsen Mayor agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, karena berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi di tengah masyarakat.

Menurut LiRA, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Paul Finsen Mayor sebaiknya mendorong mekanisme yang lebih terukur, misalnya melalui jajak pendapat publik terkait keberadaan MRP.

“Kalau memang ada wacana pembubaran, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Salah satunya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Yohanis.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan MRP memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Karena itu, jika ada pihak yang ingin menguji atau bahkan membubarkan lembaga tersebut, jalur yang tersedia adalah melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

LiRA Papua juga menilai terdapat dua opsi yang dapat dipertimbangkan dalam merespons polemik tersebut. Pertama, melakukan pengujian undang-undang untuk membubarkan MRP. Kedua, memperkuat dan memperjelas kedudukan serta mekanisme perekrutan anggota MRP agar benar-benar merepresentasikan masyarakat adat.

“Lembaga ini sebenarnya tidak salah, karena ia hanya sistem. Yang penting adalah orang-orang di dalamnya harus benar-benar memiliki komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat adat,” kata Yohanis.

Ia menambahkan, kritik yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lembaga publik.

“MRP perlu menerima kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi, baik secara personal bagi anggota maupun secara kelembagaan, terutama dalam menjalankan tugas mengawal kepentingan masyarakat adat Papua,” ujarnya. (**)