SERUIPOS.COM | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke segera mengambil langkah perlindungan serta pemulihan hak-hak Mama Yasinta Moiwend yang mereka sebut sebagai korban pelanggaran HAM akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke.
Desakan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 012/SP-KPHHP/V/2026 yang diterbitkan pada 31 Mei 2026 di Jayapura.
Dalam siaran pers itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai Mama Yasinta Moiwend, perempuan adat Papua yang selama ini aktif menyuarakan dampak pengembangan PSN terhadap masyarakat adat di Merauke, berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurut koalisi, perjuangan yang dilakukan Mama Yasinta berkaitan dengan berbagai hak masyarakat hukum adat yang meliputi hak atas hutan adat, hak atas pembangunan, hak atas lingkungan hidup, hak atas spiritual dan kebudayaan, hak atas tanah adat, hingga hak atas sumber daya alam.
Koalisi juga menyoroti berbagai upaya yang telah dilakukan Mama Yasinta untuk menyuarakan aspirasi masyarakat adat, termasuk keterlibatannya dalam Aksi Kamisan di Jakarta pada tahun 2024. Dalam aksi tersebut, Mama Yasinta bersama masyarakat adat Merauke menyampaikan aspirasi terkait dampak PSN kepada pemerintah pusat.
Selain jalur advokasi publik, koalisi menyebut Mama Yasinta juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada 5 Maret 2026. Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana dan prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke.
Koalisi berpendapat bahwa kondisi yang dialami Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2011.
Atas dasar itu, mereka menilai yang bersangkutan berhak memperoleh pemulihan, perlindungan, rehabilitasi, kompensasi, jaminan keadilan, serta berbagai bentuk bantuan lain yang diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam siaran persnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan utama. Di antaranya meminta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera memulangkan, melindungi, dan memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend; meminta Ketua DPR Papua Selatan serta Kelompok Kerja Perempuan MRP Papua Selatan untuk menjemput dan memulangkan Mama Yasinta; serta mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Koalisi juga meminta DPR Papua Selatan melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pemulihan hak korban sebagaimana diatur dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2011.
Siaran pers tersebut ditandatangani Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.
Hingga berita ini ditayangkan, SERUIPOS.COM masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan ruang klarifikasi dan keseimbangan informasi. (**)

















