Iklan Berbayar
BERITASosial Masyarakat

Kampung Mantembu Bahas Dana Desa Tahap Satu, Tekankan Pengelolaan Sesuai Aturan

1351
×

Kampung Mantembu Bahas Dana Desa Tahap Satu, Tekankan Pengelolaan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

SERUIPOS.COM – Pemerintah Kampung Mantembu, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kepulauan Yapen, menggelar rapat pembahasan penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I pada Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

SURVEI Juli - Agustus 2026

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kampung Mantembu, Andres A. Mandacan, serta dihadiri Sekretaris Distrik Anotaurei Marthen F. Payai, SE, aparat kampung, BAMUSKAM, pendamping distrik, dan perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kampung Mantembu Andres A. Mandacan mengajak seluruh peserta memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas penyertaan-Nya sehingga seluruh peserta dapat berkumpul untuk membahas penggunaan Dana Desa Tahap I demi mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kampung Mantembu.

Sekretaris Distrik Anotaurei, Marthen F. Payai, SE, dalam arahannya menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Dokumen Anggaran Kampung, petunjuk teknis (juknis), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa seluruh program yang telah diusulkan oleh pemerintah kampung, BAMUSKAM, maupun masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tidak boleh digunakan di luar peruntukannya.

“Kami berharap seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi pemerintah kampung dan masyarakat,” ujar Marthen.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran menjadi kunci agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, Pendamping Distrik Anotaurei, Susanti, memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme penggunaan Dana Desa Tahap I.

Ia menyampaikan bahwa anggaran tersebut diprioritaskan untuk bidang-bidang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Anggaran Kampung, seperti pendidikan melalui PAUD/TK, ketahanan pangan, olahraga, serta program prioritas lainnya sesuai rincian anggaran yang telah disahkan.

Susanti juga mengingatkan seluruh aparat kampung dan masyarakat agar memahami setiap ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa guna menghindari kesalahan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan aparat pengawas, termasuk Inspektorat.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa total Dana Desa Tahap I yang diterima Kampung Mantembu sebesar Rp107.630.000.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas yang telah disepakati dalam Dokumen Anggaran Kampung.

Melalui rapat pembahasan ini, Pemerintah Kampung Mantembu berharap seluruh unsur pemerintah kampung, BAMUSKAM, pendamping, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola Dana Desa sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kampung Mantembu. (**)

Pewarta : Ferry Wayangkau