Iklan Berbayar
BERITAKeluhanSosial MasyarakatYAPEN

Yapen Dihantam Kabut Asap Kebakaran Hutan, Dewan Adat Larang Pembakaran di Area Penyangga Sumber Mata Air

18
×

Yapen Dihantam Kabut Asap Kebakaran Hutan, Dewan Adat Larang Pembakaran di Area Penyangga Sumber Mata Air

Sebarkan artikel ini
Ketua Peradilan Adat Daerah Yapen, Jellin Ismail Payai

SERUI, KEPULAUAN YAPEN – Ketua Peradilan Adat Daerah Yapen, Jellin Ismail Payai, mengeluarkan imbauan umum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana kebakaran, khususnya akibat pembakaran lahan, kebun, pekarangan maupun hutan.

Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat adat Papua dan non-Papua, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, kementerian/lembaga di daerah, serta institusi penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Yapen.

SURVEI Juli - Agustus 2026

Jellin Ismail Payai menegaskan, pencegahan kebakaran harus menjadi tanggung jawab bersama karena dampaknya tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen maupun siapa saja yang berada di daerah ini untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik pekarangan, kebun maupun hutan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal agar tidak terjadi kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Jellin.

Lindungi Sumber Mata Air

Perhatian khusus juga diberikan kepada masyarakat adat yang tinggal atau mengelola lahan di sekitar sumber-sumber mata air maupun kawasan penyangganya.

Menurut Jellin, kawasan tersebut harus dijaga bersama karena memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air bagi masyarakat.

“Sumber-sumber mata air harus kita jaga bersama. Kami meminta masyarakat adat yang berada di sekitar sumber mata air maupun daerah penyangganya agar tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun. Ini penting untuk menjaga kestabilan suplai air minum bagi kepentingan umum,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berada di wilayah rawan kebakaran untuk menyiapkan sumber air dan peralatan yang dapat digunakan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Dorong Gotong Royong Hadapi Ancaman Kebakaran

Jellin mengatakan, upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah maupun petugas pemadam kebakaran. Masyarakat perlu terlibat aktif melalui langkah-langkah antisipatif di lingkungan masing-masing.

“Setiap warga perlu melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap bahaya kebakaran. Kita harus mengedepankan gotong royong, bergerak secara terpimpin dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kesiapsiagaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah api meluas apabila terjadi kebakaran.

Karena itu, warga diharapkan tidak hanya bertindak setelah kebakaran terjadi, tetapi sudah mempersiapkan langkah pencegahan sejak dini.

Pemerintah Diminta Perkuat Manajemen Siaga Bencana

Peradilan Adat Daerah Yapen juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memperkuat koordinasi dan manajemen siaga bencana dengan mengaktifkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Hal itu mencakup sumber daya manusia, peralatan maupun regulasi teknis yang diperlukan untuk menghadapi potensi bencana kebakaran.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengaktifkan seluruh perangkat yang tersedia, baik sumber daya manusia, peralatan maupun regulasi teknis. Koordinasi dan manajemen siaga bencana harus dipersiapkan dengan baik,” kata Jellin.

Selain pemerintah daerah, kantor maupun badan yang memiliki fungsi langsung dalam penanganan bencana kebakaran juga diminta meningkatkan koordinasi dengan otoritas pemerintah daerah.

Penegak Hukum Diminta Sosialisasikan Aturan

Kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen, Peradilan Adat Daerah Yapen meminta agar sosialisasi mengenai regulasi, skenario pengamanan dan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan terus ditingkatkan.

Imbauan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan dalam surat, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308 dan Pasal 311, UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) juncto Pasal 108.

Jellin menilai masyarakat perlu mengetahui bahwa tindakan pembakaran lahan yang menimbulkan dampak lingkungan dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Sosialisasi regulasi harus terus dilakukan sehingga masyarakat memahami aturan yang berlaku. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu menyiapkan langkah pengamanan dan penindakan terhadap tindakan yang dapat menimbulkan kejahatan lingkungan maupun bencana kebakaran,” tuturnya.

“Yapen Rumah Kita Bersama”

Jellin menegaskan, pencegahan kebakaran harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang.

Ia berharap masyarakat adat, masyarakat umum, pemerintah, lembaga terkait dan aparat penegak hukum dapat membangun koordinasi yang kuat dalam menjaga lingkungan serta keselamatan masyarakat.

“Yapen adalah rumah kita bersama. Karena itu, mari kita jaga bersama agar tetap nyaman, aman dan sejahtera. Pencegahan kebakaran bukan hanya tugas satu pihak, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Imbauan tersebut dikeluarkan di Serui, 23 Agustus 2026, dan ditandatangani Jellin Ismail Payai selaku Ketua Peradilan Adat Daerah Yapen. (**)