SERUIPOS.COM | Serui – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Kepulauan Yapen dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Kelompok 50 di Kampung Bawai, Distrik Yapen Selatan.
Seorang terduga pelaku berinisial WP berhasil diamankan hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah laporan diterima polisi.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat personel Satuan Intelkam Polres Kepulauan Yapen yang langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima informasi terkait aksi pencurian tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIT. Saat itu para mahasiswa KKN sedang tertidur.
Pelaku diduga masuk ke dalam posko dengan cara menyelinap melalui jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik mahasiswa.
Setelah menerima laporan, personel Satuan Intelkam segera melakukan penyisiran dan pengumpulan informasi di lapangan. Berkat kerja cepat tersebut, pelaku berhasil dilacak dan diamankan bersama sebagian barang bukti hasil curian.
Polres Kepulauan Yapen menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi karena menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan di wilayah Kepulauan Yapen.
Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan di luar kampus, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.
Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah maupun tempat tinggal terkunci dengan baik sebelum beristirahat serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Kepulauan Yapen untuk melengkapi berkas perkara dan mengembangkan penyidikan. (**)
Pewarta : Iqi
















