Iklan Berbayar
BERITAPendidikan

Mahasiswa KKN Uncen Kelompok 29 Susun Peraturan Kampung Pasir Hitam, Atur Keamanan hingga Pelestarian Terumbu Karang

910
×

Mahasiswa KKN Uncen Kelompok 29 Susun Peraturan Kampung Pasir Hitam, Atur Keamanan hingga Pelestarian Terumbu Karang

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Sri Tarisa

SERUIPOS.COM – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Cenderawasih Kelompok 29 menyusun Peraturan Kampung (Perkam) untuk Kampung Pasir Hitam, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Penyusunan Perkam tersebut menjadi salah satu program kerja utama mahasiswa KKN-T yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah Kampung Pasir Hitam. Progres penyusunan aturan tersebut dipaparkan pada Kamis (30/7/2026) lalu.

- Iklan Berbayar -
Hubungi Kami Jika Kalian Ingin Beriklan

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Sri Tarisa, mengatakan penyusunan Perkam dilakukan melalui diskusi dan koordinasi bersama Kepala Kampung Pasir Hitam.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati perlunya aturan kampung yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan masyarakat, sekaligus melindungi lingkungan kampung.

“Berdasarkan hasil diskusi dan koordinasi dengan Kepala Kampung, telah disepakati bahwa diperlukan suatu Peraturan Kampung yang mengatur tentang keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan pelestarian lingkungan Kampung Pasir Hitam,” jelas Sri.

Menurutnya, pelestarian lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Perkam, terutama berkaitan dengan ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat kampung.

Dalam rancangan Perkam tersebut, sejumlah ketentuan telah disiapkan. Di antaranya larangan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, ketentuan mengenai pelestarian terumbu karang dan sumber daya pesisir pada Pasal 11, serta ketentuan sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai huruf e.

Sri menjelaskan, materi Perkam disusun dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, serta karakteristik masyarakat Kampung Pasir Hitam.

Proses penyusunan berlangsung sekitar satu minggu. Tahapannya meliputi identifikasi permasalahan, koordinasi dengan pemerintah kampung, penyusunan naskah, hingga penyempurnaan isi peraturan.

Ia berharap rancangan Perkam tersebut dapat segera diproses dan disahkan pemerintah kampung sehingga dapat diterapkan sebagai pedoman bagi masyarakat.

“Melalui penyusunan Peraturan Kampung ini, kami berharap Perkam dapat segera disahkan oleh pemerintah kampung dan menjadi pedoman yang efektif bagi seluruh masyarakat Kampung Pasir Hitam dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta melestarikan lingkungan hidup, khususnya ekosistem terumbu karang dan sumber daya pesisir,” ujarnya.

Ketua KKN-T Kelompok 29, Rezza Debby Kurniawan, mengatakan penyusunan Perkam merupakan bagian dari program kerja utama kelompok yang disesuaikan dengan kebutuhan Kampung Pasir Hitam.

Menurut Rezza, program tersebut dipercayakan kepada mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum agar penyusunannya dapat dilakukan sesuai dengan bidang keilmuan.

“Kami menyesuaikan program kerja dengan kebutuhan kampung dan latar belakang keilmuan mahasiswa. Untuk penyusunan Perkam, kami melibatkan mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum agar dapat dikerjakan secara lebih tepat dan memberikan manfaat bagi kampung,” kata Rezza.

Ia berharap aturan yang telah disusun nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kehidupan kampung yang aman, tertib, nyaman, serta menjaga lingkungan.

Dengan adanya Perkam tersebut, mahasiswa KKN-T Kelompok 29 berharap Kampung Pasir Hitam memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus menjaga potensi lingkungan pesisir untuk keberlanjutan generasi mendatang. (**)