MENAWI, SERUIPOS.COM – Persoalan pembayaran upah pekerja kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kepulauan Yapen. Ruben M. Nuboba, yang mengaku sebagai kepala tukang dalam pekerjaan rehabilitasi SD Inpres 2 Menawi, menyatakan masih menunggu pembayaran upah yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp40 juta.
Ruben mengatakan, pekerjaan rehabilitasi tersebut meliputi tiga unit ruang kelas, satu unit gudang dan dua unit toilet. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Angkesera Persada yang, menurut keterangannya, merupakan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tersebut.
Namun, setelah pekerjaan diselesaikan, Ruben mengaku pembayaran upah kepada dirinya dan sejumlah pekerja belum seluruhnya diselesaikan. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024 atau kurang lebih dua tahun.
Menurut Ruben, keterlambatan pembayaran tersebut menjadi beban bagi para pekerja karena upah merupakan hak yang diharapkan dapat diterima setelah pekerjaan diselesaikan.
“Kami sudah bekerja dan menyelesaikan pekerjaan. Kami hanya berharap hak kami sebagai pekerja dapat dibayarkan. Kami berharap pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan bisa membantu menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Ruben. Selasa 25/8/2026.
Ruben berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, khususnya Dinas Pendidikan, dapat turun tangan untuk membantu mencari solusi dan memberikan kepastian terkait pembayaran upah yang masih ditunggu.
Ia juga berharap tunggakan tersebut dapat direalisasikan paling lambat 26 Agustus 2026. Batas waktu itu, menurutnya, menjadi harapan bagi para pekerja untuk mendapatkan kepastian setelah menunggu selama kurang lebih dua tahun.
Ruben menyampaikan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pembayaran maupun kepastian penyelesaian, dirinya berencana mengambil langkah lebih lanjut. Salah satu sikap yang disampaikannya adalah rencana membongkar kembali bangunan yang telah dikerjakan.
Meski demikian, Ruben berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik. Ia masih menginginkan adanya komunikasi dan penyelesaian secara baik antara pihak pekerja, kontraktor maupun pihak-pihak terkait.
Persoalan ini menjadi perhatian karena bangunan SD Inpres 2 Menawi merupakan fasilitas pendidikan yang digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar. Karena itu, penyelesaian persoalan pembayaran diharapkan tidak sampai mengganggu aktivitas pendidikan maupun merugikan para siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Angkesera Persada terkait tudingan tunggakan pembayaran tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Dinas Pendidikan juga belum memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan maupun status penyelesaian pembayaran yang disampaikan Ruben.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan diberitakan secara berimbang.
Di balik bangunan sekolah yang berdiri dan digunakan oleh anak-anak untuk belajar, terdapat tenaga dan kerja keras para pekerja yang turut menyelesaikan pembangunan tersebut. Karena itu, para pekerja berharap persoalan pembayaran dapat segera mendapat perhatian dan penyelesaian. (**)
Reporter: Ev. T. Immanuel Waromi














