Serui Pos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (11/3/2026). Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam pengawalan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Tumpal Eben Ezer Bakara, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, Plt Sekda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen.
Dalam sambutannya, Kajari Kepulauan Yapen menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berlandaskan hukum.
Ia menjelaskan, setiap bentuk pendampingan hukum oleh Kejaksaan nantinya akan dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) agar Kejaksaan dapat bertindak secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, dikutip dari Mepago.co, Kajari menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan hukum bagi pihak tertentu.
“MoU ini bukan merupakan perisai atau bentuk kekebalan hukum bagi pihak mana pun. MoU juga tidak mengikat independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berhak menolak atau menghentikan pendampingan hukum apabila ditemukan adanya kelalaian, kecurangan, atau pelanggaran hukum yang disengaja. Meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, penegakan hukum akan dilakukan tegas apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama terkait program pengawasan dana desa serta penguatan koperasi desa. Program ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan terhindar dari praktik penyimpangan.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum guna melindungi dan menyelamatkan aset negara serta kepentingan umum.
Kajari berharap kerja sama tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dimanfaatkan pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi hukum sejak tahap perencanaan program pembangunan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan aman secara hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (**)
















