Serui Pos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Yapen menertibkan puluhan kendaraan dalam Operasi Keselamatan Cartenz 2026 yang digelar pada Sabtu malam, 14 Februari 2026.
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan 43 kendaraan karena berbagai pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Penertiban dilakukan setelah petugas melaksanakan sweeping di kawasan Mapolres Kepulauan Yapen.
Kanit Regident Satlantas Polres Kepulauan Yapen, IPDA Irwan Ramandei, mengatakan sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau penutup kepala standar keselamatan.
“Pelanggaran paling banyak itu pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan berupa tilang sebagai bagian dari penegakan hukum dalam Operasi Keselamatan Cartenz 2026. Pada awal pelaksanaan operasi, pihak kepolisian lebih mengedepankan edukasi, teguran, serta imbauan kepada masyarakat.
Namun memasuki hari-hari terakhir operasi, penegakan hukum dilakukan secara lebih tegas melalui penilangan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah anak yang menggunakan sepeda listrik di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Mereka diberikan edukasi dan imbauan karena sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya utama yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Orang tua mereka juga telah kami panggil untuk diberikan pemahaman bahwa sepeda listrik tidak digunakan di jalan umum, melainkan di area yang diperuntukkan,” ujar Irwan.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, bukan hanya ketika ada operasi kepolisian. Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas harus menjadi kebiasaan demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya, khususnya di Kota Serui.
Secara keseluruhan, sejak dimulainya Operasi Keselamatan Cartenz pada 2 Februari 2026 hingga pertengahan Februari, hampir 100 kendaraan telah terjaring dengan berbagai pelanggaran, seperti tidak memakai helm dan tidak melengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kendaraan yang diamankan, lanjutnya, baru dapat dikeluarkan setelah melalui proses penegakan hukum serta pemilik menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami tidak bermain-main, penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas,” tegasnya. (**)
















