BERITAPemerintahan

Dinas PUPRPKP Yapen Tegaskan Pentingnya Ranperda RTRW, Pemkab Yapen dan DPRK Sepakati Ranperda RTRW 2026–2046

303
×

Dinas PUPRPKP Yapen Tegaskan Pentingnya Ranperda RTRW, Pemkab Yapen dan DPRK Sepakati Ranperda RTRW 2026–2046

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPRPKP Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga dan Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai saat Penandatanganan Ranperda RTRW 2026–2046

SERUIPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) menegaskan pentingnya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 sebagai fondasi utama pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama DPRK Kepulauan Yapen melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (17/3/2026), di Ruang Rapat DPRK Kepulauan Yapen Lantai II.

- Iklan Berbayar -

Rapat dibuka oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, yang menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW bertujuan memastikan arah kebijakan tata ruang daerah mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Pemaparan utama disampaikan Kepala Dinas PUPRPKP Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, yang menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum dalam seluruh pemanfaatan ruang di daerah.

“RTRW ini menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan RTRW sangat menentukan dalam berbagai aspek strategis pembangunan daerah, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RPJPD hingga menjadi dasar dalam sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara nasional.

Foto : Facebook Dpupr Yapen

Menurutnya, Kabupaten Kepulauan Yapen hingga saat ini masih menggunakan Perda RTRW lama Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan, baik dari sisi regulasi maupun kelengkapan data spasial.

“Perda lama tidak memiliki data pendukung seperti peta digital (SHP), sehingga tidak bisa terintegrasi dalam sistem nasional seperti ATR/BPN dan OSS. Ini berdampak langsung pada terhambatnya proses perizinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas perizinan usaha saat ini sangat bergantung pada kesesuaian tata ruang melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tanpa RTRW yang mutakhir dan terintegrasi, berbagai program pembangunan maupun investasi berpotensi mengalami hambatan.

Selain itu, RTRW juga menjadi syarat penting dalam mendukung berbagai program strategis, baik nasional maupun daerah, seperti pengembangan kampung nelayan, sektor kelautan, pertanian, hingga program ketahanan pangan.

Dalam pemaparannya, terdapat sejumlah urgensi utama penyusunan RTRW 2026–2046, antara lain menjamin pemanfaatan ruang wilayah kepulauan berjalan terencana dan terintegrasi, memberikan dasar ilmiah dalam penyusunan struktur dan pola ruang wilayah, serta mengantisipasi risiko bencana dan perubahan iklim secara komprehensif.

RTRW juga dinilai penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi, mendukung pengembangan sektor ekonomi strategis seperti perikanan, kelautan dan pariwisata bahari, serta mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang antar sektor.

Selain itu, dokumen RTRW akan memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan infrastruktur serta menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan berbagai dokumen turunan lainnya.

Pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan RTRW, terutama dalam menjaga kawasan lindung, wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil yang menjadi karakter utama Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Kalau tidak sesuai dengan zonasi, sistem akan langsung menolak. Jadi ke depan semua harus berbasis tata ruang, tidak lagi manual,” tegasnya.

Usai pemaparan, rapat dilanjutkan dengan tanggapan dari pimpinan dan anggota DPRK Kepulauan Yapen, di antaranya Jansen Simanjuntak, Trison Ayomi, Yohan Karubaba, dan Jeffry Hoor, bersama Bapemperda yang memberikan berbagai masukan terkait kesiapan implementasi di lapangan.

Diskusi juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Plt Kepala Bapperinda Saskar Paiderow, Kepala Dinas Perikanan Daniel Reba, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jeffry Max Boy Manderi, Plt Kepala Dinas Perindag Alwi, serta Bagian Hukum Setda melalui Ruben Kayai.

Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut mengarah pada satu kesimpulan penting, yakni penetapan RTRW menjadi langkah mendesak untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, investasi tidak terhambat, serta pemanfaatan ruang tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda RTRW 2026–2046, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen antara pemerintah daerah dan DPRK dalam membangun Kepulauan Yapen yang tertib ruang, berkelanjutan, dan berdaya saing. (**)