BERITAPolitik

MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

768
×

MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Sebarkan artikel ini

SERUIPOS.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan wajib mencoret atau menggugurkan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Terhadap partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan, dikutip dari Humas MKRI.

Perkara tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai aturan mengenai keterwakilan perempuan selama ini belum disertai sanksi tegas sehingga membuka peluang partai politik tetap lolos sebagai peserta pemilu meski tidak memenuhi kuota perempuan.

MK menegaskan, penegasan sanksi diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan pemilu yang adil sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.

Menurut Mahkamah, verifikasi daftar calon oleh KPU harus memastikan keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan sejak tahapan administrasi hingga penetapan daftar calon tetap.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen dapat digugurkan pada daerah pemilihan bersangkutan.

Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan representasi politik perempuan di Indonesia menjelang tahapan Pemilu 2029. (**)