SERUIPOS.COM – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026, tren penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mengedit foto profil pendukung tim nasional sepak bola semakin marak di media sosial. Namun, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Papua, Mark Imbiri, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengedit dan menyebarkan foto orang lain tanpa izin.
Menurut Mark Imbiri, penggunaan AI untuk mengubah foto seseorang menjadi pendukung negara tertentu, mengganti atribut pakaian, atau memanipulasi identitas visual seseorang tanpa persetujuan dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Ya, mengedit dan menyebarkan foto orang lain menggunakan teknologi AI tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum yang serius. Wajah dan foto seseorang merupakan data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia,” ujar Mark Imbiri, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aturan hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku yang mengedit dan menyebarkan foto orang lain tanpa persetujuan.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penggunaan dan manipulasi data pribadi, termasuk foto wajah seseorang, tanpa izin pemiliknya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pelaku berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga enam tahun dan/atau denda miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jika hasil editan tersebut disebarluaskan dan mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau merugikan reputasi seseorang, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mark juga menyoroti potensi pelanggaran yang lebih serius apabila foto hasil editan AI mengandung unsur pornografi atau kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Jika foto seseorang diedit menjadi konten yang mengandung unsur pornografi atau seksual tanpa persetujuan, maka perbuatan tersebut dapat masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain aspek pidana, penggunaan foto atau potret seseorang tanpa izin juga dapat dianggap melanggar hak privasi dan hak yang melekat pada pemilik foto tersebut.
Sebagai contoh, Mark menyebut apabila dirinya yang dikenal sebagai pendukung Timnas Brasil kemudian diedit menggunakan seragam Timnas Belanda dan disebarkan tanpa persetujuannya, maka ia memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau foto saya sebagai fans Brasil diedit menggunakan baju Belanda tanpa seizin saya, lalu disebarluaskan, maka saya bisa melaporkan dan memproses hukum orang atau oknum yang melakukannya,” ujarnya.
Mark mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan teknologi AI, terutama dalam momentum Piala Dunia 2026 yang sering diwarnai kreativitas dan euforia para pendukung sepak bola.
“Teknologi AI memang memberikan banyak kemudahan dan kreativitas, tetapi penggunaannya harus tetap menghormati hak privasi dan persetujuan pemilik foto. Jangan sampai hiburan atau candaan justru berujung pada persoalan hukum,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat Papua dan Indonesia pada umumnya dapat menggunakan teknologi digital secara bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, serta memahami konsekuensi hukum sebelum mengedit dan menyebarkan foto seseorang di ruang digital. (**)

















