SERUIPOS.COM | Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif akan menggelar lomba balap motor tempel 15 PK dan lomba dayung perahu hias.
Kegiatan tersebut akan diawali dengan proses seleksi peserta dari tiga klaster wilayah, yakni Klaster Yapen Barat, Klaster Yapen Timur dan Klaster Ambai. Para peserta yang lolos seleksi selanjutnya akan mengikuti perlombaan final yang direncanakan berlangsung di Pantai Ketuapi, Serui.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 800/67/DPKE-KY/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif meminta masyarakat di masing-masing klaster untuk mempersiapkan perahu serta tim yang akan mengikuti perlombaan.
Untuk kategori lomba, terdapat dua jenis perahu yang akan dipertandingkan pada babak final di Pantai Ketuapi. Pertama, balapan perahu motor tempel 15 PK, dengan setiap klaster mengutus empat perahu.
Kedua, lomba dayung perahu tradisional muka bersusun ganda dengan jumlah maksimal 15 orang dalam satu perahu. Untuk kategori ini, setiap klaster akan mengutus tiga perahu.
Tiga Klaster Ikut Seleksi
Adapun wilayah yang masuk dalam masing-masing klaster telah ditetapkan dalam lampiran surat pemberitahuan.
Klaster Barat terdiri dari:
- Distrik Wonawa
- Distrik Yapen Barat
- Distrik Poom
Klaster A meliputi:
- Distrik Angkaisera
- Distrik Nusawani
- Distrik Ambai
Sementara Klaster Timur terdiri dari:
- Distrik Miobo
- Distrik Yapen Timur
- Distrik Ampimoi
- Distrik Raimbawi
Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif menyampaikan bahwa informasi mengenai jadwal seleksi dan tanggal pelaksanaan perlombaan di Pantai Ketuapi akan diinformasikan kemudian.
Masyarakat di tiga klaster diharapkan mulai mempersiapkan tim dan perahu masing-masing sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi dan berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Yapen, Nikolas Imbiri, S.Pd. (**)
















