SERUIPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen memusnahkan tujuh pucuk senjata api (senpi) rakitan dan 21 butir amunisi ilegal yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Kepulauan Yapen, Sabtu (15/8/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kepulauan Yapen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan perdamaian di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tujuh pucuk senjata api rakitan, masing-masing dua laras panjang dan lima laras pendek.
Selain itu, polisi turut memusnahkan 21 butir amunisi, yang terdiri dari 19 butir kaliber 5,56 mm dan dua butir kaliber 3,38 mm, serta satu buah magazen.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong bagian senjata menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan tersebut disaksikan jajaran pejabat utama (PJU) Polres Kepulauan Yapen, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta awak media.
Hasil Pendekatan dan Komunikasi dengan Masyarakat
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, S.I.K., mengatakan penyerahan senjata api dan amunisi ilegal tersebut merupakan hasil dari pendekatan serta komunikasi yang dilakukan secara aktif oleh Satuan Intelkam Polres Kepulauan Yapen.
Menurutnya, pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif, termasuk mendorong masyarakat menyerahkan senjata api dan amunisi ilegal secara sukarela.
“Penyerahan secara sukarela ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat dan hasil dari komunikasi serta pendekatan yang terus kami lakukan. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Diaritz.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Ia menegaskan, masyarakat yang menyerahkan senjata atau amunisi secara sukarela akan mendapatkan jaminan kerahasiaan dan keamanan sebagai pelapor atau pihak yang menyerahkan.
Polres Yapen Perkuat Patroli dan Pembinaan
Diaritz menambahkan, Polres Kepulauan Yapen akan terus meningkatkan patroli, pembinaan, serta pendekatan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran senjata api rakitan dan amunisi ilegal.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat yang selama ini menjadi jembatan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami berharap sinergi antara Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat demi menciptakan Kabupaten Kepulauan Yapen yang aman, damai dan kondusif,” katanya.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Kepulauan Yapen dalam memperkuat kepercayaan dan sinergi dengan masyarakat. Penyerahan secara sukarela juga dinilai sebagai bentuk kesadaran warga untuk bersama-sama mengurangi potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Polres Kepulauan Yapen memastikan upaya pendekatan kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan sekaligus mendukung terciptanya perdamaian di Kabupaten Kepulauan Yapen. (**)
















