BERITAKesehatan

Terimakasih Bupati dan Wakil Bupati, Kami 58 Nakes RSUD Serui Dapat TPB yang Sama Sesuai Perbup

1212
×

Terimakasih Bupati dan Wakil Bupati, Kami 58 Nakes RSUD Serui Dapat TPB yang Sama Sesuai Perbup

Sebarkan artikel ini
Ester Luan Erari, A.Md.Kep

SERUIPOS.COM | Sebanyak 58 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Serui mempertanyakan perbedaan signifikan Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) yang mereka terima dibandingkan 135 nakes lainnya di tempat kerja yang sama.

Perbedaan tersebut dinilai mencolok. Sebanyak 58 nakes hanya menerima TPB sebesar Rp500 ribu per bulan, sementara 135 nakes lainnya menerima hingga Rp3 juta per bulan.

- Iklan Berbayar -

Merasa tidak adil, puluhan nakes tersebut akhirnya mengadukan persoalan ini dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, pada Senin (27/4/2026). Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kepada RSUD. Pasalnya kebijakan pemberian TPB seluruh nakes berstatus PNS menerima hak yang sama sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Ini akan kami minta RSUD cek kembali, agar semua nakes PNS bisa menerima TPB yang sama sesuai ketentuan Perbup,” ujar Roi Palunga di hadapan para nakes.

Menanggapi hal tersebut, salah satu perwakilan nakes, Ester Luan Erari, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons cepat dari pemerintah daerah.

“Mewakili teman-teman, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati. Kami bekerja dengan beban kerja yang sama, sehingga kami juga minta keadilan yang sama. Kalau yang lain dapat Rp3 juta, maka kami 58 orang juga harus sama,” ujarnya.

Luan juga menyampaikan permohonan maaf kepada RSUD, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Badan Kepegawaian dan masyarakat jika upaya yang mereka lakukan dalam beberapa hari terakhir menarik perhatian publik. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut semata-mata untuk mencari keadilan dan kenyamanan dalam bekerja.

“Kami minta maaf jika aksi kami beberapa hari ini menarik perhatian publik di Serui. Kami tidak mencari kesalahan, melainkan mencari keadilan agar kami juga bisa bekerja dengan nyaman. Jika ada masalah, mari kita cari solusi bersama,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik komitmen pemerintah menyamakan TPB seluruh nakes sesuai Perbup, yakni sebesar Rp3 juta per bulan.

“Terimakasih Bupati dan Wakil Bupati, Kami 58 Nakes RSUD Serui Dapat TPB yang Sama Sesuai Perbup” tuturnya.

Diketahui, 58 nakes yang memperjuangkan keadilan tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PNS fungsional pada tahun 2025 dan bertugas di RSUD Serui.

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Kepada Badan Keuangan, Kepada Badan Kepegawaian, Kepada Kesbangpol dan Direktur RSUD Serui. (**)