Iklan Berbayar
BERITAPemerintahan

DPRK Kepulauan Yapen Setujui APBD 2025 dan Penghapusan Aset 235,9 Miliar

54
×

DPRK Kepulauan Yapen Setujui APBD 2025 dan Penghapusan Aset 235,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

SERUIPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025.

Selain pertanggungjawaban APBD, DPRK juga memberikan persetujuan terhadap usulan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dengan nilai mencapai Rp235.979.077.646,50.

- Iklan Berbayar -
Hubungi Kami Jika Kalian Ingin Beriklan

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna II DPRK Kepulauan Yapen, Jumat (14/8/2026). Rapat paripurna berlangsung selama dua hari, 13-14 Agustus 2026, sebagai bagian dari tahapan pembahasan dan penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

DPRK menyatakan menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dewan juga menyetujui usulan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati: WTP Harus Diikuti Pembenahan

Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy mengatakan persetujuan DPRK merupakan bagian penting dalam proses pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Benyamin, opini WTP dari BPK merupakan capaian yang patut dipertahankan. Namun, predikat tersebut tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah berhenti melakukan pembenahan tata kelola keuangan.

“Dari segi opini BPK sudah memberikan kita opini WTP di tahun 2025. Ini secara politik kita ajukan kepada DPR untuk ditetapkan dan dilegitimasi oleh dewan,” kata Benyamin Arisoy.

Ia menjelaskan, salah satu fokus pemerintah daerah dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD adalah penertiban dan pemutakhiran data aset.

Pemerintah daerah melakukan inventarisasi untuk memastikan setiap aset yang tercatat dalam neraca memiliki bukti keberadaan fisik serta dokumen kepemilikan yang jelas.

“Kalau kita bilang ini punya kita, maka harus dibuktikan dengan barangnya ada dan dokumennya ada. Kalau asetnya sudah rusak atau hilang, harus dikeluarkan dari neraca,” ujarnya.

Aset Rp235,9 Miliar Diusulkan Dihapus

Benyamin menyebut nilai aset yang diusulkan untuk dihapus mencapai Rp235.979.077.646,50. Nilai tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI.

Penghapusan dilakukan terhadap aset yang sudah tidak dapat dibuktikan keberadaannya, termasuk aset yang mengalami kerusakan atau tidak lagi memenuhi kondisi untuk tetap dicatat dalam neraca pemerintah daerah.

Menurut Benyamin, penertiban tersebut diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat menyajikan kondisi aset secara lebih wajar.

“Yang tidak ada inilah yang kita keluarkan. Karena lebih dari Rp5 miliar, harus mendapat persetujuan dewan. Makanya hari ini kita ajukan untuk dibahas dan disetujui,” jelasnya.

Persetujuan DPRK menjadi bagian dari proses administrasi penghapusan BMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRK Soroti Program, SILPA hingga Utang Pemda

Selain aset, pembahasan DPRK bersama pemerintah daerah juga mencakup sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD 2025.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan kinerja program dan kegiatan, penyerapan anggaran, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), Pendapatan Asli Daerah (PAD), hibah dan bantuan sosial, dana Otonomi Khusus (Otsus), serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga.

Terkait kewajiban pemerintah daerah, Benyamin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil review Inspektorat, proyeksi sementara kewajiban pemerintah daerah pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp53.402.556.291.

Pembayaran kewajiban tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Sementara mengenai SILPA, pemerintah daerah akan melakukan analisis berdasarkan sumber dan penyebab terbentuknya SILPA.

Pemerintah daerah menilai SILPA tidak secara otomatis menunjukkan buruknya pengelolaan anggaran. SILPA dapat terjadi karena pendapatan melampaui target, realisasi belanja lebih rendah dari anggaran, kegiatan yang tidak terlaksana, maupun efisiensi dalam pelaksanaan program.

DPRK Minta Pengawasan Keuangan Diperkuat

Dalam rapat paripurna, DPRK Kepulauan Yapen juga menekankan pentingnya peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Dewan mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan aset daerah.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai dalam sambutan penutupan rapat memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas capaian opini WTP.

Namun, ia menegaskan bahwa opini tersebut bukan tujuan akhir, melainkan menjadi dasar untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Capaian ini bukanlah titik akhir, melainkan landasan untuk terus memperbaiki kinerja kita ke depan ke arah yang lebih baik,” ujar Ketua DPRK.

Dua Keputusan DPRK

Rapat paripurna DPRK Kepulauan Yapen kemudian menetapkan dua keputusan utama.

Pertama, menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kedua, memberikan persetujuan terhadap usulan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Benyamin Arisoy menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK perlu terus dijaga agar berbagai catatan serta rekomendasi dalam pembahasan APBD dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga memastikan penertiban aset akan terus dilakukan melalui inventarisasi dan pemutakhiran data secara berkala, penertiban dokumen kepemilikan, serta penguatan penatausahaan dan pengawasan aset pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas laporan keuangan, tetapi juga memastikan seluruh aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan benar-benar memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Yapen. (**)