SERUIPOS.COM – Baru sekitar satu pekan menjalankan tugas sebagai Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle, S.I.K., langsung memimpin pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Kompleks Pasar Aroro-Iroro, Jalan Diponegoro, kawasan Tujuh Suku, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIT. Korban yang baru tiba menggunakan speedboat dari Kampung Woinap diketahui tertidur di atas speedboat karena kelelahan.
Saat korban tertidur, dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AP dan WM, diduga mengambil tas milik korban yang berisi satu unit laptop merek Lenovo berwarna putih.
Dalam aksinya, AP diduga berperan mengambil tas korban, sementara WM bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Dua Tersangka Berhasil Diamankan
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka WM di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Hotel Merpati Serui.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan WM sedang duduk bersama sejumlah rekannya.
Petugas langsung mengamankan WM dan membawanya ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap WM, penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka AP yang diketahui berada di Kabupaten Waropen.
AP Ditangkap di Waropen
Pada Jumat, 14 Agustus 2026, lima anggota Resmob Polres Kepulauan Yapen bergerak menuju Kabupaten Waropen untuk mencari keberadaan AP.
Tim kemudian menuju Kampung Ronggaiwa dan berhasil mengamankan tersangka AP.
AP selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan bersama WM.
Kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut serta mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo berwarna putih.
Polisi: Motif Diduga Kebutuhan Ekonomi
AKBP Diaritz Felle mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga melakukan pencurian karena terlilit kebutuhan ekonomi.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 467 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kepulauan Yapen memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu langkah awal AKBP Diaritz Felle setelah dipercaya memimpin Polres Kepulauan Yapen. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk merespons laporan masyarakat dan mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen. (**)
















