OPINIPemerintahan

Minim Keterbukaan Informasi, Seleksi JPT Yapen Berpotensi Langgar Prinsip ASN

733
×

Minim Keterbukaan Informasi, Seleksi JPT Yapen Berpotensi Langgar Prinsip ASN

Sebarkan artikel ini
Ferdinand Payawa, S.AP - Jejaring Ombudsman RI Papua

Serui Pos – Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026 menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mendesak Panitia Seleksi (Pansel) agar benar-benar menjalankan proses secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ferdinand Payawa, S.AP dari Jejaring Ombudsman RI Papua menegaskan bahwa tujuan utama reformasi birokrasi adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui birokrasi yang profesional, bersih dari praktik KKN, akuntabel, efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik secara prima.

- Iklan Berbayar -

Menurutnya, seleksi terbuka JPT Pratama wajib berpedoman pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. Proses tersebut harus memastikan bahwa pejabat yang direkrut memiliki integritas dan kompetensi manajerial, sosiokultural, serta teknis sesuai jabatan yang akan diemban.

“Tim seleksi harus benar-benar profesional di setiap tahapan. Lebih baik lagi jika melibatkan asesor independen yang bersertifikat dan terpercaya. Selain itu, proses ini juga harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan lembaga eksternal,” tegasnya.

Dugaan Minim Transparansi Jadi Atensi Publik

Meski dalam sambutannya Bupati Kepulauan Yapen menyatakan komitmen mewujudkan manajemen ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel, publik justru menyoroti adanya dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan seleksi.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain: Minimnya keterbukaan informasi tahapan seleksi, Kurangnya penjelasan objektif atas hasil seleksi, Lemahnya pengawasan sistem merit, Dugaan hubungan relasional, Afiliasi politik dan Pemanfaatan pengaruh tertentu

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi yang baru berjalan satu tahun. Lebih jauh, hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja ASN

Perlu Kanal Pengaduan dan Mekanisme Sanggah

Hal lain yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah Pansel menyediakan kanal pengaduan resmi bagi peserta seleksi. Jika ada peserta yang merasa dirugikan, bagaimana mekanisme pengaduan dan ruang sanggahnya? Apakah tersedia prosedur yang jelas dan terbuka?

Menurut Ferdinand, seleksi terbuka JPT Pratama bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh figur yang kompeten, berintegritas, dan profesional.

“Pelayanan publik adalah wajah nyata kehadiran pemerintah. Jika proses seleksi cacat secara etika dan prosedural, maka dampaknya langsung terasa pada kualitas pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen membuka seleksi untuk sejumlah jabatan strategis, yakni:

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda (Eselon II.b)

  2. Asisten Administrasi Umum Setda (Eselon II.b)

  3. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Eselon II.a)

  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB (Eselon II.a)

  5. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Eselon II.a)

Publik berharap seluruh tahapan seleksi benar-benar bersih dari konflik kepentingan dan berpijak pada prinsip meritokrasi. Sebab tanpa transparansi dan akuntabilitas, semangat reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna nyata. (**)